Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan persetujuan Propinsi Kalimantan urusan-urusan mengenai pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang telah diselenggarakan oleh Daerah otonoom tetap dijalankan oleh Daerah otonoom yang bersangkutan, hingga ada ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hal itu. Pasal 40 s/d 44 Cukup jelas. Lihat penjelasan umum.
Your Correction