Correct Article 39
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
Dengan persetujuan Propinsi Kalimantan urusan-urusan mengenai pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang telah diselenggarakan oleh Daerah otonoom tetap dijalankan oleh Daerah otonoom yang bersangkutan, hingga ada ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hal itu.
Pasal 40 s/d 44
Cukup jelas. Lihat penjelasan umum.
Your Correction
