Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajiban-kewajiban Daerah otonoom termaksud dalam UNDANG-UNDANG ini, Daerah otonoom tersebut berhak membentuk dan menyusun dinas-dinas (urusan-urusan) Daerah otonoom menurut petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan. (2). Daerah otonoom menjalankan dan mengusahakan supaya dijalankan petunjuk-petunjuk teknis yang diberikan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan dan Menteri yang bersangkutan untuk melancarkan jalannya pekerjaan. (3). Dewan Pemerintah Daerah mengusahakan agar Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan selalu mengetahui jalannya hal-hal yang dilaksanakan oleh Daerah otonoom dengan mengirimkan laporan-berkala kepada Propinsi Kalimantan tentang hal-hal yang termasuk rumah-tangga Daerah otonoom yang bersangkutan. (4). Dewan Pemerintah Daerah mengusahakan supaya Kepala atau Pemimpin Dinas (Urusan) Daerah otonoom masing-masing memenuhi panggilan dari pihak Propinsi Kalimantan untuk mengadakan pembicaraan bersama tentang urusan-urusan teknis yang termasuk pekerjaan masing-masing Kepala atau Pemimpin Dinas Daerah otonoom itu. (5). Biaya untuk memenuhi panggilan yang dimaksudkan dalam ayat (4) pasal ini ditanggung oleh Propinsi Kalimantan. Paragraf II Tentang pegawai Daerah otonoom
Your Correction