Correct Article 26
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
Daerah otonoom menyelenggarakan usaha untuk membanteras dan mencegah penyakit dan gangguan tanaman dalam lingkungan daerahnya.
Your Correction
