Correct Article 47
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
Selain daripada hal-hal yang ditentukan dalam Bab II ini, maka-Pemerintah Daerah otonoom diwajibkan menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut ketentuan- ketentuan dalam peraturan lain ditugaskan kepada Pemerintah Daerah otonoom setingkat dengan Kabupaten.
Your Correction
