Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Daerah otonoom membantu Propinsi dalam mengatur dan mengurus persediaan dan peredaran bibit ikan. Paragraf III Tentang pembanterasan dan pencegahan penyakit ikan dan gangguan ikan
Your Correction