Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Daerah otonoom berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan-penerangan menuju ke arah perbaikan kesehatan dan perumahan rakyat.
Your Correction