Correct Article 35
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
Dewan Pemerintah Daerah membantu Propinsi dalam usahanya mengumpulkan keterangan- keterangan dan angka-angka untuk kepentingan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya, yang diwajibkan oleh Propinsi dan memberi laporan tentang keadaan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya kepada Propinsi.
Your Correction
