Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Daerah-daerah: 1. Kabupaten Banjarmasin yang meliputi Kawedanan-kawedanan: Bakumpai, Barito Kuala, Kayu Tangi dan Tanah Laut, terkecuali Kampung-kampung yang tersebut dalam No. 8, 2. Kabupaten Kandangan yang meliputi Kawedanan-kawedanan: Tapin, Amandit, Negara dan Barabai; 3. Kabupaten Amuntai yang meliputi Kawedanan-kawedanan- Alabio, Amuntai, Balangan dan Tablong; 4. Kabupaten Barito yang meliputi Kawedanan-kawedanan- Barito Hulu, Barito Tengah, Barito Hilir dan Barito Timur; 5. Kabupaten Kapuas yang meliputi Kawedanan-kawedanan : Kapuas, Kabayan dan Dayak Hulu; 6. Kabupaten Kotawaringin yang meliputi Kawedanan-kawedanan : Sampit Barat, Sampit Timur, Sampit Utara dan Swapraja Kotawaringin; 7. Kabupaten Kotabaru yang meliputi Kawedanan-kawedanan : Pulau Laut, Tanah Bumbu Selatan, Tanah Bumbu Utara dan Pasir; 8. Kota Banjarmasin yang meliputi wilayah Stadsgemeente Banjarmasin dahulu, terdiri dari Kampung-kampung : Mantuil, Kelayan, Sungai Baru, Pemurus, Melayu, Seberang Mesjid, Pengambangan, Sungai Jingah, Antasan Kecil Timur, Sungai Mial, Kumin Utara, Alalak Besar, Kumin Selatan, Pasar Lama, Teluk Dalam, Kertak Baru dan Telawang dari anak distrik Banjar-Kota dahulu; 9. Kabupaten Sambas yang meliputi wilayah Swapraja Sambas; 10. Kabupaten Pontianak yang meliputi wilayah-wilayah Swapraja: terkecuali wilayah Kota Pontianak tersebut dalam sub 15, Mampawah, Landak dan Kubu; 11. Kabupaten Ketapang yang meliputi wilayah-wilayah Swapraja : Matan, Sukadana, Simpang; 12. Kabupaten Sanggau yang meliputi wilayah-wilayah Swapraja : Sanggau, Tayan, neo-Swapraja Meliau dan Kawedanan Sekadau; 13. Kabupaten Sintang yang meliputi wilayah-wilayah Swapraja : Sintang dan neo-Swapraja Pinoh; 14. Kabupaten Kapuas Hulu yang meliputi wilayah neo-Swapraja Kapuas Hulu; 15. Kota Pontianak yang meliputi wilayah "Landschapsgemente Pontianak" yang dimaksud dalam keputusan Pemerintah Kerajaan Pontianak tertanggal 14 Agustus 1946 No.24/1/1946/PK. II 1. Swapraja Kutai yang meliputi Kawedanan-kawedanan kutai Selatan, Kutai Timur, Kutai Tengah, Kutai Barat, Kutai Ulu dan Sendawan; 2. Kawedanan Berau yang meliputi wilayah-wilayah Swapraja : Gunung Tabur dan Sambeliung; 3. Swapraja Bulongan yang meliputi Kawedanan-kawedanan : Bulongan, Tarakan Tanah Tidung dan Apok Kayan; Nomor 1 s/d 15 ad I dan nomor 1 s/d 3 ad II sebagai dimaksud dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Juni 1950 No. C 17/15/3 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Nopember 1951 No. Pem 20/l/47 jo Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 3 Agustus 1950 No. 154/OPB/92/04 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 8 September 1951 No. Pem 20/6/10, masing-masing dibentuk menjadi daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri dengan nama dan tingkatan sebagai berikut : Ad. I. 1. Kabupaten Banjar, 2. Kabupaten Hulusungai Selatan, 3. Kabupaten Hulusungai Utara, 4. Kabupaten Barito, 5. Kabupaten Kapuas, 6. Kabupaten Kotawaringin, 7. Kabupaten Kotabaru, 8. Kota Besar Banjarmasin, 9. Kabupaten Sambas, 10. Kabupaten Pontianak, 11. Kabupaten Ketapang, 12. Kabupaten Sanggau, 13. Kabupaten Sintang, 14. Kabupaten Kapuas Hulu, 15. Kota Besar Pontianak. Ad. II. 1. Daerah Istimewa Kutai, 2. Daerah Istimewa Berau, 3. Daerah Istimewa Bulongan.
Your Correction