Correct Article 22
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
Urusan penyelenggaraan usaha penyuluh pertanian rakyat yang tidak diurus oleh Pemerintah Pusat diurus oleh Propinsi Kalimantan, hal mana ditetapkan dalam pasal 25 UNDANG-UNDANG pembentukan daerah otonoom Propinsi Kalimantan. Urusan ini dapat ditugaskan kepada Daerah otonoom dan penyelenggaraannya diserahkan kepada Dewan Pemerintah Daerah.
Pasal 23 s/d 31
Cukup jelas.
Your Correction
