Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Urusan penyelenggaraan usaha penyuluh pertanian rakyat yang tidak diurus oleh Pemerintah Pusat diurus oleh Propinsi Kalimantan, hal mana ditetapkan dalam pasal 25 UNDANG-UNDANG pembentukan daerah otonoom Propinsi Kalimantan. Urusan ini dapat ditugaskan kepada Daerah otonoom dan penyelenggaraannya diserahkan kepada Dewan Pemerintah Daerah. Pasal 23 s/d 31 Cukup jelas.
Your Correction