Correct Article 20
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga memberikan sokongan yang dapat dibagi dalam dua jenis :
1. sokongan tetap untuk pemeliharaan dan perbaikan kecil,
2. sokongan untuk pekerjaan-pekerjaan perbaikan besar, pembaruan atau pekerjaan baru yang biayanya tak dapat dipikul oleh Daerah otonoom. Sokongan ini ditetapkan menurut pekerjaan-pekerjaan termaksud yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Your Correction
