Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga memberikan sokongan yang dapat dibagi dalam dua jenis : 1. sokongan tetap untuk pemeliharaan dan perbaikan kecil, 2. sokongan untuk pekerjaan-pekerjaan perbaikan besar, pembaruan atau pekerjaan baru yang biayanya tak dapat dipikul oleh Daerah otonoom. Sokongan ini ditetapkan menurut pekerjaan-pekerjaan termaksud yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Your Correction