Correct Article 10
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
Dengan adanya ketentuan dalam pasal ini, maka Pemerintah Daerah otonoom dapat mengadakan peraturan-peraturan daerah yang mengatur pembikinan dan penjualan makanan dan minuman untuk umum dengan syarat-syarat yang ditujukan untuk menjaga kesehatan umum sebaik-baiknya.
Pada dewasa ini pemerintahan Daerah otonoom belum mempunyai cukup ahli-ahli untuk menyelenggarakan pekerjaan tersebut di atas dengan sebaik-baiknya. Berhubung dengan itu, maka daerah-daerah tersebut dapat meminta bantuan dan mempergunakan tenaga-tenaga ahli yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan guna memberi nasehat-nasehat, rencana- rencana dan sebagainya yang diperlukan oleh Daerah otonoom yang bersangkutan.
Your Correction
