Correct Article 2
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
Pemindahan tempat kedudukan pemerintahan daerah otonoom berhubungan dengan perkembangan keadaan di daerah, yang bukan bersifat sementara tetapi tetap (ayat 3 jo, ayat 2), ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan.
Pemindahan tempat kedudukan pemerintahan dalam keadaan luar biasa untuk sementara waktu ke lain tempat diserahkan kepada Gubernur Propinsi Kalimantan (sebagai "Landsorgaan").
Your Correction
