Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Kesehatan mengadakan percobaan-percobaan tentang cara-cara mengorganiseer dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan hygiene di sesuatu daerah; daerah percobaan- percobaan dan percontohan sedemikian ini dipakai sebagai tauladan bagi Daerah otonoom yang berkepentingan.
Your Correction