Correct Article 48
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
Daerah otonoom menyelenggarakan urusan kehutanan yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Propinsi, ataupun yang dijalankan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan lama.
Your Correction
