Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah yang ada dari Kabupaten-Swapraja/Kota, yang sebelum dibentuk menjadi Daerah otonoom menurut UNDANG-UNDANG Darurat ini telah menjalankan hak- hak kekuasaan mengurus dan mengatur rumah-tangganya sendiri, untuk sementara waktu tetap menjadi anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah yang dibentuk menurut Pasal 1. (2). Menunggu berlakunya UNDANG-UNDANG pemilihan yang dimaksud dalam ayat (3), maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (3) UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibentuk menurut PERATURAN PEMERINTAH. (3). Apabila pada waktu berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, masih belum dapat dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat dari Daerah otonoom menurut UNDANG-UNDANG pemilihan sebagai dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948, atau masih belum dapat diadakan tindakan-tindakan yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, atau masih belum ada Dewan-dewannya yang dimaksud dalam ayat (1) di atas, maka segala hak kekuasaan Pemerintah Daerah dijalankan oleh Kepala Daerah dari Daerah otonoom yang bersangkutan, sampai dapat dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah termaksud di atas. (4). Anggota-anggota Dewan-dewan yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini meletakkan keanggotaannya serentak pada waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pertama telah tersusun menurut UNDANG-UNDANG Pemilihan yang termaksud dalam ayat (3).
Your Correction