SISTEM PENGELOLAAN
(1) UGM mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta mengusahakan pelestarian ilmu pengetahuan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UGM berfungsi sebagai:
a. penyelenggara, pembina, dan pengembang pendidikan dan pengajaran tinggi;
b. penyelenggara, pembina, dan pengembang penelitian serta usaha dalam rangka pemeliharaan, pelestarian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, kebudayaan, dan kehidupan masyarakat; dan
c. penyelenggara, pembina, dan pengembang pengabdian pada masyarakat dalam rangka meningkatkan kehidupan manusia pada umumnya dan bangsa INDONESIA pada khususnya.
(4) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus juga diarahkan pada kemantapan pembinaan sivitas akademika pada umumnya dan pembinaan Mahasiswa pada khususnya.
Organ UGM terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan
c. SA.
(1) MWA berwenang:
a. MENETAPKAN Peraturan MWA;
b. MENETAPKAN kebijakan umum UGM;
c. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
d. mengangkat dan memberhentikan anggota KA;
e. mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;
f. mengesahkan norma dan tolok ukur penyelenggaraan UGM;
g. mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;
h. mengesahkan persetujuan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Sekolah, atau Program Studi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan UGM;
j. mengesahkan RIK yang diusulkan oleh Rektor dan SA;
k. melakukan penilaian terhadap kinerja Rektor;
l. menangani penyelesaian tertinggi atas permasalahan yang terjadi di UGM;
m. membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UGM;
n. melakukan penggalangan dana; dan
o. bersama Rektor menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri.
(2) Dalam hal penyelesaian tertinggi atas permasalahan yang terjadi di UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tidak dapat diselesaikan oleh MWA, Menteri berwenang MEMUTUSKAN penyelesaian final dan mengikat.
(3) Penyelesaian permasalahan yang terjadi di UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(1) Anggota MWA berjumlah 19 (sembilan belas) orang, yang berasal dari unsur:
a. Menteri;
b. Sri Sultan Hamengku Buwono;
c. Rektor;
d. masyarakat umum, yaitu tokoh masyarakat berjumlah 6 (enam) orang, dan alumni UGM berjumlah 2 (dua) orang; dan
e. masyarakat UGM, yaitu Guru Besar berjumlah 3 (tiga) orang, dosen bukan Guru Besar berjumlah 3 (tiga) orang, tenaga kependidikan berjumlah 1 (satu) orang, dan Mahasiswa berjumlah 1 (satu) orang.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat menunjuk wakilnya dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan dari SA.
(4) Anggota MWA harus memenuhi kriteria:
a. mempunyai komitmen terhadap pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dan jati diri UGM;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mempunyai kemampuan menjaga keutuhan dan keberlanjutan UGM;
c. mempunyai
dalam lingkup akademik, budaya, kemasyarakatan, atau memiliki kemampuan dalam penggalangan dana; dan
d. mempunyai kemampuan menjaga hubungan harmonis antara UGM, masyarakat, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
(5) Rektor sebagai anggota MWA tidak dapat dipilih sebagai ketua atau sekretaris.
(6) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara dalam hal terjadi pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara.
(7) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(8) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari jumlah seluruh hak suara.
(9) Dalam hal tidak dapat diambil keputusan terkait pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri mempunyai hak suara mutlak.
(10) Kecuali yang mewakili unsur Mahasiswa, Anggota MWA dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(11) Anggota MWA yang mewakili unsur Mahasiswa dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e diatur dalam Peraturan MWA.
(1) MWA dapat mendelegasikan tugas tertentu secara tertulis kepada Rektor.
(2) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan untuk melaksanakan wewenang membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UGM, serta melakukan penggalangan dana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian tugas dan jenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan mengangkat anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan MWA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) MWA dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Ketua dan sekretaris MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(3) Ketua dan sekretaris MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada UGM atau perguruan tinggi lain;
b. jabatan struktural pada instansi atau lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
c. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UGM.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan ketua dan sekretaris MWA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan larangan memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan MWA.
(1) Rektor membawahi unsur pelaksana akademik, unsur pelaksana administrasi, unsur penunjang UGM, dan unsur lain yang ditetapkan dalam Peraturan MWA.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Fakultas, Sekolah, Departemen/Jurusan, pusat studi, dan bentuk lain yang ditetapkan dalam Peraturan MWA.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelembagaan yang ditetapkan dalam Peraturan MWA.
(4) Unsur penunjang UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas lembaga, perpustakaan, laboratorium, bengkel, kebun percobaan, pusat sistem dan teknologi informasi, pusat kebudayaan, dan unit lain yang ditetapkan dalam Peraturan MWA.
Rektor berwenang:
a. MENETAPKAN Peraturan Rektor;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menyusun Rencana Strategis berdasarkan kebijakan umum UGM, yang memuat sasaran dan tujuan UGM yang hendak dicapai dalam masa jabatannya;
c. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan UGM;
d. melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelestarian ilmu dengan MENETAPKAN peraturan, kaidah, dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik secara umum;
e. membawahi dan mengoordinasi unsur pelaksana akademik, unsur pelaksana administrasi, unsur penunjang UGM, dan unsur lain yang ditetapkan dalam Peraturan MWA.
f. mengelola seluruh kekayaan UGM dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan UGM;
g. membina Dosen, tenaga kependidikan, dan Mahasiswa;
h. membina hubungan dengan alumni, lingkungan UGM, dan masyarakat pada umumnya;
i. membina hubungan dan kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah negara lain, dunia usaha, lembaga sosial, lembaga pendidikan dan penelitian, universitas, dan lembaga lain yang berasal dari dalam maupun luar negeri;
j. menyelenggarakan pembukuan UGM;
k. melaporkan secara berkala kepada MWA mengenai kemajuan UGM;
l. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan bersama MWA kepada Menteri;
m. mengangkat dan memberhentikan Dosen dan tenaga kependidikan UGM;
n. mengangkat pimpinan Fakultas atau Sekolah beserta pimpinan unit kerja yang berada di bawahnya;
o. mengusulkan pengangkatan Guru Besar yang telah disetujui oleh SA;
p. memberikan gelar doctor honoris causa atau gelar kehormatan lain atas pertimbangan SA;
q. mendelegasikan pelaksanaan tugas Rektor di tingkat Fakultas atau Sekolah dan unit lain kepada pimpinan Fakultas atau Sekolah dan pimpinan unit lain di lingkungan UGM;
r. menyusun RIK bersama SA;
s. mendirikan, membubarkan, dan/atau menggabungkan Fakultas, Sekolah, dan Program Studi atas persetujuan SA;
www.djpp.kemenkumham.go.id
t. mendirikan, membubarkan, dan/atau menggabungkan pusat studi atas persetujuan SA; dan
u. melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan dalam Peraturan MWA.
(1) Dalam menjalankan tugas, Rektor dibantu oleh wakil Rektor.
(2) Jumlah dan pembidangan tugas wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah mendapatkan persetujuan MWA.
(1) Rektor UGM diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(2) Persyaratan dan tata cara seleksi calon Rektor UGM diatur dalam Peraturan MWA.
(3) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas persetujuan MWA.
(4) Rektor dan wakil Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Rektor harus memenuhi persyaratan utama sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. berstatus sebagai dosen Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai UGM;
c. mempunyai komitmen terhadap pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dan jati diri UGM;
d. mempunyai kemampuan menjaga keutuhan dan keberlanjutan UGM;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. memiliki integritas dan komitmen yang tinggi;
g. memiliki jiwa kepemimpinan dan kemampuan manajerial;
h. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
i. berpendidikan dan bergelar doktor;
j. belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan; dan
k. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
(1) Jabatan Rektor berakhir apabila yang bersangkutan:
a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b. mundur atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. melakukan tindakan tercela;
e. sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 6 (enam) bulan;
f. tidak cakap melaksanakan tugas;
g. diberhentikan; atau
h. menjadi terdakwa dan/atau terpidana dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
(2) Pemberhentian Rektor dilakukan MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA.
(3) Jabatan Rektor yang diberhentikan diisi oleh salah satu wakil Rektor sampai habis masa jabatannya, sesuai dengan Keputusan MWA.
Rektor dapat mendelegasikan tugasnya kepada wakil Rektor atau seseorang yang memiliki kualifikasi dan legalitas untuk tugas yang dimaksud.
(1) Rektor mewakili UGM di dalam dan di luar pengadilan untuk kepentingan UGM.
(2) Rektor tidak dapat mewakili UGM, jika:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara UGM dan Rektor atau dengan siapa pun yang ditunjuknya; atau
b. mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan UGM.
(3) Dalam hal Rektor tidak dapat mewakili UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MWA dapat menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan UGM.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan:
a. pimpinan dan jabatan struktural lembaga UGM atau lembaga pendidikan lain;
b. direksi badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan UGM;
c. jabatan struktural lainnya dalam instansi pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
d. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UGM.
(1) SA berwenang:
a. memberikan masukan kepada Menteri mengenai penilaian atas kinerja MWA;
b. menyusun kebijakan UGM dalam bidang akademik dan keilmuan, termasuk mengesahkan gelar dan pengaturan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. memberikan persetujuan atas usul pengangkatan Guru Besar kepada Rektor;
d. memberikan persetujuan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan pusat studi;
e. memberikan persetujuan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Sekolah, Departemen/Jurusan, atau Program Studi;
f. memberikan pertimbangan atas usul penganugerahan doctor honoris causa atau gelar kehormatan lain kepada Rektor;
g. memberikan pertimbangan atas pemberhentian Rektor;
h. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan akademik UGM;
i. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan penelitian UGM dan pengabdian kepada masyarakat setiap tahun;
j. menyusun kebijakan UGM dalam penilaian prestasi akademik, kecakapan, integritas kepribadian sivitas akademika, dan pegawai UGM;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. merumuskan kebijakan pelaksanaan kebebasan mimbar akademik, kebebasan akademik, etika akademik, dan otonomi keilmuan;
l. melaksanakan pengawasan dan penilaian atas mutu dan integritas akademik;
m. merumuskan tata tertib kehidupan kampus;
n. membantu MWA dalam penilaian kinerja Rektor di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
o. bersama Rektor menyusun RIK; dan
p. memberi masukan kepada Rektor dalam penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.
(2) Hasil penyusunan, perumusan, dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf g, huruf k, dan huruf n disampaikan kepada MWA.
(3) Hasil penyusunan dan perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, huruf l, huruf m, huruf o, dan huruf p disampaikan kepada Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, perumusan, pertimbangan, dan tata cara penyampaian hasil penyusunan, perumusan, dan pertimbangan diatur dalam Peraturan MWA.
(1) SA terdiri atas unsur:
a. Rektor;
b. Dekan;
c. Ketua SF;
d. perwakilan Fakultas dari unsur Dosen Guru Besar;
e. perwakilan Fakultas dari unsur Dosen bukan Guru Besar; dan
f. unsur lain yang ditentukan dalam Peraturan MWA.
(2) SA dipimpin oleh ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, SA membentuk komisi atau panitia lain yang beranggotakan anggota SA dan bila dipandang perlu ditambah anggota lain.
(4) Anggota SA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai SA diatur dalam Peraturan MWA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) DGB bertugas:
a. mengembangkan pemikiran atau pandangan serta memberikan masukan kepada organ UGM terkait isu strategis yang dihadapi bangsa dan negara serta penyelesaiannya;
b. menyampaikan pemikiran atau pandangan kepada organ UGM terkait pengembangan ilmu;
c. menjadi pelopor dalam mengembangkan dan menanamkan wawasan kebangsaan kepada sivitas akademika dan masyarakat;
d. menjadi pelopor dalam menjaga integritas moral dan etika sivitas akademika UGM; dan
e. menjadi pelopor dalam menjaga dan mengembangkan nilai-nilai ke-Universitas Gadjah Mada-an beserta implementasinya.
(2) DGB dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris.
(3) Ketentuan mengenai jumlah anggota, jumlah perwakilan setiap Fakultas atau Sekolah, tata cara pemilihan anggota, serta tata cara pemilihan ketua dan sekretaris DGB diatur dalam Peraturan MWA.
(1) KA bertugas:
a. menunjuk auditor eksternal yang akan mengaudit UGM dalam kaitannya dengan audit eksternal;
b. MENETAPKAN kebijakan audit internal;
c. mempelajari dan mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal;
d. mempelajari, menganalisis, dan mengevaluasi penggunaan kekayaan UGM;
e. melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan bagi MWA dalam memberikan persetujuan atau ratifikasi terhadap perjanjian yang menyangkut pemanfaatan kekayaan UGM; dan
f. mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada MWA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas KA dibebankan pada anggaran UGM.
(1) KA secara independen melaksanakan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UGM untuk dan atas nama MWA.
(2) Anggota KA paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(3) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Anggota KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(5) KA bertanggung jawab kepada MWA.
(6) KA dapat menunjuk auditor untuk melaksanakan audit penyelenggaraan UGM.
(7) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) melaporkan hasil auditnya kepada KA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah, persyaratan, dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota KA diatur dalam Peraturan MWA.
(1) Fakultas bertugas menyelenggarakan program pendidikan sarjana, dan dapat menyelenggarakan program pendidikan pascasarjana (S-2 dan/atau S-3) sesuai dengan kemampuan dan fasilitas yang tersedia.
(2) Fakultas dapat menyelenggarakan program profesi dan/atau spesialis sesuai dengan kemampuan dan fasilitas yang tersedia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas diatur dalam Peraturan MWA.
(1) Fakultas dipimpin oleh Dekan yang dibantu oleh wakil Dekan.
(2) Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Dekan mengatur dan memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelestarian ilmu serta membina Dosen, tenaga kependidikan, dan Mahasiswa.
(4) Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Dekan dan wakil Dekan diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Dekan Fakultas dan wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara seleksi, pengangkatan, dan pemberhentian Dekan dan wakil Dekan diatur dalam Peraturan MWA.
(1) SF berwenang:
a. merumuskan rencana dan kebijakan Fakultas dalam bidang akademik dan nonakademik;
b. melakukan penilaian prestasi dan etika akademik, kecakapan, serta integritas kepribadian Dosen di lingkungan Fakultas;
c. merumuskan norma dan tolok ukur bagi pelaksanaan penyelenggaraan Fakultas, dan menilai pelaksanaan tugas pimpinan Fakultas;
d. memberikan pendapat dan saran untuk kelancaran pengelolaan Fakultas; dan
e. memberi persetujuan atas perubahan kurikulum dan memberi pertimbangan atas penyelenggaraan Fakultas.
(2) SF berhak meminta penjelasan kepada Dekan tentang hal-hal yang dianggap perlu.
(3) SF dapat mendelegasikan tugas tertentu secara tertulis kepada Dekan.
(4) SF berhak membentuk komisi dan/atau kepanitiaan dalam melaksanakan tugasnya.
(5) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas SF dibebankan pada anggaran Fakultas.
(6) Ketentuan mengenai tata cara rapat dan pengambilan keputusan oleh SF diatur dalam Peraturan MWA.
(1) Anggota SF terdiri atas pimpinan Fakultas, pimpinan Sekolah, Guru Besar, perwakilan Dosen bukan Guru Besar, dan unsur lain yang diatur dalam Peraturan MWA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) SF dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah dan tata cara pemilihan anggota SF serta tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SF diatur dalam Peraturan MWA.
(1) Sekolah dipimpin oleh Dekan yang dibantu wakil Dekan.
(2) Sekolah bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program diploma atau program pascasarjana (S2 dan/atau S3).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekolah diatur dalam Peraturan MWA.
(1) Pegawai UGM terdiri atas:
a. Dosen; dan
b. tenaga kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;
b. pegawai tetap; dan
c. pegawai tidak tetap.
(1) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai UGM.
(2) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
(3) Gaji pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a, dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b dan pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(2) huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban bagi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap diatur dalam Peraturan Rektor.
(1) UGM menyelenggarakan pembinaan Dosen dan tenaga kependidikan berdasarkan nilai-nilai filosofi dan jati diri UGM.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Pendaftaran dan penerimaan Mahasiswa dilakukan melalui pola penerimaan Mahasiswa secara nasional atau bentuk lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak dan kewajiban Mahasiswa, dan Mahasiswa warga negara asing diatur dalam Peraturan MWA.
(1) UGM mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan diri Mahasiswa melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.
(2) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan nilai-nilai filosofi dan jati diri UGM.
(3) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan, unit pengembangan karir, atau unit lain.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan organisasi kemahasiswaan, unit pengembangan karir, atau unit lain diatur dalam Peraturan Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Organisasi alumni UGM bernama Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA).
(2) KAGAMA berkantor pusat di Yogyakarta.
(3) Pembentukan, kepengurusan, dan pembubaran organisasi diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KAGAMA.
(4) Pembinaan alumni serta hubungan antar sesama alumni dan antara alumni dengan UGM dilakukan oleh KAGAMA bersama UGM.
(1) Pengambilan keputusan oleh setiap organ UGM dilakukan secara musyawarah mufakat.
(2) Apabila keputusan tidak dapat diambil melalui cara musyawarah mufakat, keputusan dapat diambil dengan cara pemungutan suara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan tata tertib setiap organ UGM.
(1) Kawasan kampus merupakan area yang mencakup keseluruhan tapak dan bangunan bersejarah UGM serta pengembangannya.
(2) Bagian kawasan kampus yang tersusun oleh seluruh tapak dari sebaran ruang dan bangunan yang memiliki nilai kesejarahan tinggi dan telah menjadi identitas UGM, yang meliputi ruang dan tapak dari sebaran bangunan-bangunan Gedung Kantor Pusat Tata Usaha (KPTU), Lapangan Pancasila, Boulevard, sebagian Perumahan Dosen Bulaksumur, Gedung Pancadharma, dan sebagian Perumahan Dosen Sekip harus dipertahankan dan dipelihara keasliannya dalam hal tata ruang, tata infrastruktur, tata vegetasi, dan tata bangunan yang mencakup tata bentuk, tata bahan, tata skala, dan tata warna bangunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan kampus diatur dalam Peraturan MWA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Dalam rangka mencapai tujuan UGM, disusun RIK sebagai bagian dari kebijakan umum UGM.
(2) RIK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat perencanaan mengenai:
a. pendidikan dan pengajaran;
b. penelitian;
c. pengabdian kepada masyarakat;
d. ketenagaan UGM;
e. sarana dan prasarana; dan
f. hal lain sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan MWA.
(3) RIK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh Rektor bersama SA dan ditetapkan oleh MWA.
(4) RIK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan memperhatikan:
a. upaya-upaya pelestarian nilai-nilai filosofis kawasan kampus; dan
b. kelestarian lingkungan yang berkelanjutan.
(5) RIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali setiap 10 (sepuluh) tahun.