Correct Article 71
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Current Text
(1) Kekayaan UGM yang berupa uang, barang, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang, tidak dapat dialihkan kepemilikannya secara langsung atau tidak langsung kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan UGM.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada UGM untuk kepentingan pengembangan UGM sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
