Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekolah dipimpin oleh Dekan yang dibantu wakil Dekan. (2) Sekolah bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program diploma atau program pascasarjana (S2 dan/atau S3). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekolah diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction