Correct Article 10
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Current Text
(1) UGM memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar kedudukan UGM.
(2) Otonomi pengelolaan UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang akademik dan nonakademik.
(3) Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional UGM serta pelaksanaan Tridharma.
(4) Otonomi pengelolaan di bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional UGM serta pelaksanaan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, kepegawaian, sarana, dan prasarana.
(5) Otonomi pengelolaan UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. akuntabilitas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. transparan;
c. nirlaba;
d. penjaminan mutu; dan
e. efektivitas dan efisiensi.
Your Correction
