Correct Article 46
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Current Text
(1) Dekan dan wakil Dekan diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Dekan Fakultas dan wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara seleksi, pengangkatan, dan pemberhentian Dekan dan wakil Dekan diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction
