Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dekan dan wakil Dekan diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Dekan Fakultas dan wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara seleksi, pengangkatan, dan pemberhentian Dekan dan wakil Dekan diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction