Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Rektor berakhir apabila yang bersangkutan: a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun; b. mundur atas permintaan sendiri; c. meninggal dunia; d. melakukan tindakan tercela; e. sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 6 (enam) bulan; f. tidak cakap melaksanakan tugas; g. diberhentikan; atau h. menjadi terdakwa dan/atau terpidana dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (2) Pemberhentian Rektor dilakukan MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA. (3) Jabatan Rektor yang diberhentikan diisi oleh salah satu wakil Rektor sampai habis masa jabatannya, sesuai dengan Keputusan MWA.
Your Correction