Correct Article 42
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Current Text
(1) KA bertugas:
a. menunjuk auditor eksternal yang akan mengaudit UGM dalam kaitannya dengan audit eksternal;
b. MENETAPKAN kebijakan audit internal;
c. mempelajari dan mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal;
d. mempelajari, menganalisis, dan mengevaluasi penggunaan kekayaan UGM;
e. melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan bagi MWA dalam memberikan persetujuan atau ratifikasi terhadap perjanjian yang menyangkut pemanfaatan kekayaan UGM; dan
f. mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada MWA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas KA dibebankan pada anggaran UGM.
Your Correction
