Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KA bertugas: a. menunjuk auditor eksternal yang akan mengaudit UGM dalam kaitannya dengan audit eksternal; b. MENETAPKAN kebijakan audit internal; c. mempelajari dan mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal; d. mempelajari, menganalisis, dan mengevaluasi penggunaan kekayaan UGM; e. melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan bagi MWA dalam memberikan persetujuan atau ratifikasi terhadap perjanjian yang menyangkut pemanfaatan kekayaan UGM; dan f. mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada MWA. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas KA dibebankan pada anggaran UGM.
Your Correction