Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UGM mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta mengusahakan pelestarian ilmu pengetahuan. (2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UGM berfungsi sebagai: a. penyelenggara, pembina, dan pengembang pendidikan dan pengajaran tinggi; b. penyelenggara, pembina, dan pengembang penelitian serta usaha dalam rangka pemeliharaan, pelestarian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, kebudayaan, dan kehidupan masyarakat; dan c. penyelenggara, pembina, dan pengembang pengabdian pada masyarakat dalam rangka meningkatkan kehidupan manusia pada umumnya dan bangsa INDONESIA pada khususnya. (4) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus juga diarahkan pada kemantapan pembinaan sivitas akademika pada umumnya dan pembinaan Mahasiswa pada khususnya.
Your Correction