Correct Article 33
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Current Text
(1) Rektor UGM diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(2) Persyaratan dan tata cara seleksi calon Rektor UGM diatur dalam Peraturan MWA.
(3) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas persetujuan MWA.
(4) Rektor dan wakil Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction
