Correct Article 57
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Current Text
(1) Pengambilan keputusan oleh setiap organ UGM dilakukan secara musyawarah mufakat.
(2) Apabila keputusan tidak dapat diambil melalui cara musyawarah mufakat, keputusan dapat diambil dengan cara pemungutan suara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan tata tertib setiap organ UGM.
Your Correction
