Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DGB bertugas: a. mengembangkan pemikiran atau pandangan serta memberikan masukan kepada organ UGM terkait isu strategis yang dihadapi bangsa dan negara serta penyelesaiannya; b. menyampaikan pemikiran atau pandangan kepada organ UGM terkait pengembangan ilmu; c. menjadi pelopor dalam mengembangkan dan menanamkan wawasan kebangsaan kepada sivitas akademika dan masyarakat; d. menjadi pelopor dalam menjaga integritas moral dan etika sivitas akademika UGM; dan e. menjadi pelopor dalam menjaga dan mengembangkan nilai-nilai ke-Universitas Gadjah Mada-an beserta implementasinya. (2) DGB dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris. (3) Ketentuan mengenai jumlah anggota, jumlah perwakilan setiap Fakultas atau Sekolah, tata cara pemilihan anggota, serta tata cara pemilihan ketua dan sekretaris DGB diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction