Correct Article 61
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Current Text
(1) UGM memiliki auditor internal yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Auditor internal bertugas secara reguler mengaudit seluruh unit kerja di lingkungan UGM, yang meliputi bidang akademik dan nonakademik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Auditor internal melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai auditor internal diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction
