Correct Article 47
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Current Text
(1) SF berwenang:
a. merumuskan rencana dan kebijakan Fakultas dalam bidang akademik dan nonakademik;
b. melakukan penilaian prestasi dan etika akademik, kecakapan, serta integritas kepribadian Dosen di lingkungan Fakultas;
c. merumuskan norma dan tolok ukur bagi pelaksanaan penyelenggaraan Fakultas, dan menilai pelaksanaan tugas pimpinan Fakultas;
d. memberikan pendapat dan saran untuk kelancaran pengelolaan Fakultas; dan
e. memberi persetujuan atas perubahan kurikulum dan memberi pertimbangan atas penyelenggaraan Fakultas.
(2) SF berhak meminta penjelasan kepada Dekan tentang hal-hal yang dianggap perlu.
(3) SF dapat mendelegasikan tugas tertentu secara tertulis kepada Dekan.
(4) SF berhak membentuk komisi dan/atau kepanitiaan dalam melaksanakan tugasnya.
(5) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas SF dibebankan pada anggaran Fakultas.
(6) Ketentuan mengenai tata cara rapat dan pengambilan keputusan oleh SF diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction
