Correct Article 1
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Gadjah Mada yang selanjutnya disingkat UGM adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2. Statuta UGM adalah peraturan dasar pengelolaan UGM yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UGM.
3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UGM yang menyusun dan MENETAPKAN kebijakan umum UGM.
4. Rektor adalah organ UGM yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UGM.
5. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UGM yang menyusun kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UGM untuk dan atas nama MWA.
7. Dewan Guru Besar selanjutnya disingkat DGB adalah perangkat UGM yang berfungsi sebagai pemberi nasihat, penjaga integritas moral dan etika sivitas akademika serta mengembangkan pemikiran dan pandangan terkait dengan isu strategis nasional dan/atau internasional dalam rangka mendukung peran dan kontribusi UGM bagi kesejahteraan bangsa dan umat manusia.
8. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut jurusan/departemen, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
9. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program diploma atau program pascasarjana (S2 dan/atau S3).
10. Departemen/Jurusan adalah unsur dari Fakultas/Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi untuk jenjang sarjana (S1) dan/atau pascasarjana (S2 dan/atau S3).
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Senat Fakultas selanjutnya disingkat SF adalah badan yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan Peraturan MWA dalam lingkungan Fakultas.
12. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
13. Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan UGM yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
14. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
15. Profesor yang selanjutnya disebut Guru Besar adalah jabatan fungsional tertinggi bagi Dosen di UGM.
16. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi di UGM.
17. Rencana Induk Kampus selanjutnya disingkat RIK adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum UGM dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas-tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
19. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Your Correction
