Correct Article 76
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Current Text
(1) Semua pimpinan dan pejabat pada unsur pelaksana akademik, unsur pelaksana administrasi, unsur penunjang, dan unsur lain yang telah ada dan menjabat sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan berakhir masa tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Semua peraturan di UGM masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Semua perjanjian yang dilakukan UGM dengan pihak lain sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.
Your Correction
