Correct Article 28
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Current Text
(1) MWA dapat mendelegasikan tugas tertentu secara tertulis kepada Rektor.
(2) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan untuk melaksanakan wewenang membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UGM, serta melakukan penggalangan dana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian tugas dan jenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan mengangkat anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan MWA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
