Correct Article 17
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Current Text
(1) Kurikulum UGM dikembangkan berdasarkan:
a. asas dan tujuan penyelenggaraan UGM;
b. jati diri UGM; dan
c. prinsip keseluruhan dan kesatuan ilmu pengetahuan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Kurikulum UGM dikembangkan untuk menghidupkan kecerdasan berpikir, menggugah keserasian roh kalbu ilmu pengetahuan, dan mengamalkan ilmu pengetahuan dalam hidup kemanusiaan.
(3) Kurikulum UGM diselenggarakan untuk membangun dan memperdalam keinsafan kebangsaan, persatuan INDONESIA, perikemanusiaan, penghormatan terhadap keyakinan agama, dan kesadaran akan keberlanjutan alam.
(4) Kurikulum UGM diselenggarakan melalui kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan pelestarian ilmu.
(5) Kurikulum UGM untuk jenjang program sarjana dan program diploma wajib memuat materi muatan pendidikan dan pengajaran:
a. agama;
b. Pancasila;
c. kewarganegaraan; dan
d. Bahasa INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Kurikulum UGM wajib memuat materi ke-Universitas Gadjah Mada-an dan pendalaman pengabdian kepada masyarakat melalui kuliah kerja nyata.
(7) Kurikulum harus menjamin tercapainya kompetensi lulusan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction
