Correct Article 31
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Current Text
Rektor berwenang:
a. MENETAPKAN Peraturan Rektor;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menyusun Rencana Strategis berdasarkan kebijakan umum UGM, yang memuat sasaran dan tujuan UGM yang hendak dicapai dalam masa jabatannya;
c. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan UGM;
d. melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelestarian ilmu dengan MENETAPKAN peraturan, kaidah, dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik secara umum;
e. membawahi dan mengoordinasi unsur pelaksana akademik, unsur pelaksana administrasi, unsur penunjang UGM, dan unsur lain yang ditetapkan dalam Peraturan MWA.
f. mengelola seluruh kekayaan UGM dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan UGM;
g. membina Dosen, tenaga kependidikan, dan Mahasiswa;
h. membina hubungan dengan alumni, lingkungan UGM, dan masyarakat pada umumnya;
i. membina hubungan dan kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah negara lain, dunia usaha, lembaga sosial, lembaga pendidikan dan penelitian, universitas, dan lembaga lain yang berasal dari dalam maupun luar negeri;
j. menyelenggarakan pembukuan UGM;
k. melaporkan secara berkala kepada MWA mengenai kemajuan UGM;
l. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan bersama MWA kepada Menteri;
m. mengangkat dan memberhentikan Dosen dan tenaga kependidikan UGM;
n. mengangkat pimpinan Fakultas atau Sekolah beserta pimpinan unit kerja yang berada di bawahnya;
o. mengusulkan pengangkatan Guru Besar yang telah disetujui oleh SA;
p. memberikan gelar doctor honoris causa atau gelar kehormatan lain atas pertimbangan SA;
q. mendelegasikan pelaksanaan tugas Rektor di tingkat Fakultas atau Sekolah dan unit lain kepada pimpinan Fakultas atau Sekolah dan pimpinan unit lain di lingkungan UGM;
r. menyusun RIK bersama SA;
s. mendirikan, membubarkan, dan/atau menggabungkan Fakultas, Sekolah, dan Program Studi atas persetujuan SA;
www.djpp.kemenkumham.go.id
t. mendirikan, membubarkan, dan/atau menggabungkan pusat studi atas persetujuan SA; dan
u. melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan dalam Peraturan MWA.
Your Correction
