Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kekayaan UGM terdiri atas seluruh kekayaan, baik yang telah ada maupun yang akan ada, baik dalam bentuk benda tetap maupun benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. (2) Kekayaan awal UGM berupa kekayaan milik negara yang dipisahkan, kecuali tanah. (3) Besarnya nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction