Correct Article 40
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Current Text
(1) SA terdiri atas unsur:
a. Rektor;
b. Dekan;
c. Ketua SF;
d. perwakilan Fakultas dari unsur Dosen Guru Besar;
e. perwakilan Fakultas dari unsur Dosen bukan Guru Besar; dan
f. unsur lain yang ditentukan dalam Peraturan MWA.
(2) SA dipimpin oleh ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, SA membentuk komisi atau panitia lain yang beranggotakan anggota SA dan bila dipandang perlu ditambah anggota lain.
(4) Anggota SA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai SA diatur dalam Peraturan MWA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
