Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) MWA berwenang: a. MENETAPKAN Peraturan MWA; b. MENETAPKAN kebijakan umum UGM; c. mengangkat dan memberhentikan Rektor; d. mengangkat dan memberhentikan anggota KA; e. mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA; f. mengesahkan norma dan tolok ukur penyelenggaraan UGM; g. mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan; h. mengesahkan persetujuan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Sekolah, atau Program Studi; www.djpp.kemenkumham.go.id i. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan UGM; j. mengesahkan RIK yang diusulkan oleh Rektor dan SA; k. melakukan penilaian terhadap kinerja Rektor; l. menangani penyelesaian tertinggi atas permasalahan yang terjadi di UGM; m. membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UGM; n. melakukan penggalangan dana; dan o. bersama Rektor menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri. (2) Dalam hal penyelesaian tertinggi atas permasalahan yang terjadi di UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tidak dapat diselesaikan oleh MWA, Menteri berwenang MEMUTUSKAN penyelesaian final dan mengikat. (3) Penyelesaian permasalahan yang terjadi di UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Your Correction