Correct Article 26
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Current Text
(1) MWA berwenang:
a. MENETAPKAN Peraturan MWA;
b. MENETAPKAN kebijakan umum UGM;
c. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
d. mengangkat dan memberhentikan anggota KA;
e. mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;
f. mengesahkan norma dan tolok ukur penyelenggaraan UGM;
g. mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;
h. mengesahkan persetujuan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Sekolah, atau Program Studi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan UGM;
j. mengesahkan RIK yang diusulkan oleh Rektor dan SA;
k. melakukan penilaian terhadap kinerja Rektor;
l. menangani penyelesaian tertinggi atas permasalahan yang terjadi di UGM;
m. membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UGM;
n. melakukan penggalangan dana; dan
o. bersama Rektor menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri.
(2) Dalam hal penyelesaian tertinggi atas permasalahan yang terjadi di UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tidak dapat diselesaikan oleh MWA, Menteri berwenang MEMUTUSKAN penyelesaian final dan mengikat.
(3) Penyelesaian permasalahan yang terjadi di UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Your Correction
