Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan: a. pimpinan dan jabatan struktural lembaga UGM atau lembaga pendidikan lain; b. direksi badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan UGM; c. jabatan struktural lainnya dalam instansi pemerintah pusat dan daerah; dan/atau d. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UGM.
Your Correction