Correct Article 68
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Current Text
(1) Kekayaan UGM dapat bersumber dari kekayaan awal, hasil pendapatan UGM, hibah dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dan bantuan atau hibah dari pihak lain.
(2) Semua kekayaan UGM termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan milik UGM.
(3) Kekayaan UGM dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan UGM.
Your Correction
