Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Rektor membuat Rencana Kerja dan Anggaran UGM. (2) Rencana Kerja dan Anggaran UGM merupakan penjabaran Rencana Strategis dalam Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran Pengeluaran dan Pendapatan Tahunan. (3) Rencana Kerja dan Anggaran UGM diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Rencana Kerja dan Anggaran UGM disahkan oleh MWA paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan. (5) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran UGM yang diajukan belum disahkan oleh MWA, Rencana Kerja dan Anggaran UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan sampai dengan disahkan oleh MWA.
Your Correction