Correct Article 45
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Current Text
(1) Fakultas dipimpin oleh Dekan yang dibantu oleh wakil Dekan.
(2) Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Dekan mengatur dan memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelestarian ilmu serta membina Dosen, tenaga kependidikan, dan Mahasiswa.
(4) Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
