Correct Article 51
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Current Text
(1) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai UGM.
(2) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
(3) Gaji pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a, dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
