Correct Article 52
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Current Text
(1) Pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b dan pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(2) huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban bagi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap diatur dalam Peraturan Rektor.
Your Correction
