Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b dan pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban bagi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap diatur dalam Peraturan Rektor.
Your Correction