PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
(1) Sistem Informasi Kesehatan wajib dikelola oleh:
a. Pemerintah, untuk pengelolaan satu Sistem Informasi Kesehatan skala nasional dalam ruang lingkup Sistem Kesehatan Nasional;
b. Pemerintah Daerah provinsi, untuk pengelolaan satu Sistem Informasi Kesehatan skala provinsi;
c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota, untuk pengelolaan satu Sistem Informasi Kesehatan skala kabupaten/kota; dan
d. Fasilitas Pelayanan Kesehatan, untuk pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan skala Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara berjenjang, terkoneksi, dan terintegrasi serta didukung dengan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.
Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan meliputi:
a. perencanaan program;
b. pengorganisasian;
c. kerja sama dan koordinasi dalam unsur kesehatan sendiri dan melalui lintas sektor, termasuk melalui jejaring global;
d. penguatan sumber data;
e. pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan, meliputi kegiatan pencatatan, pengumpulan, standardisasi, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan, dan penggunaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pendayagunaan dan pengembangan sumber daya, meliputi perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, dan pembiayaan;
g. pengoperasian Sistem Elektronik Kesehatan;
h. pengembangan Sistem Informasi Kesehatan;
i. pemantauan, dan evaluasi; dan
j. pembinaan dan pengawasan.
Setiap pengelola Sistem Informasi Kesehatan wajib:
a. memberikan Data dan Informasi Kesehatan yang diminta oleh pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota;
b. menyediakan akses pengiriman Data dan Informasi Kesehatan kepada pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota;
c. menyediakan akses pengambilan Data dan Informasi Kesehatan bagi pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota; dan/atau
d. menyediakan akses keterbukaan Informasi Kesehatan bagi masyarakat untuk Informasi Kesehatan yang bersifat terbuka;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap pengelola Sistem Informasi Kesehatan yang melakukan manipulasi Data dan Informasi Kesehatan dan membuka data dan informasi yang bersifat tertutup atau rahasia tanpa izin dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelola Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) wajib melakukan kliring data (data clearing) sebelum penyebarluasan Data dan Informasi Kesehatan kepada pengguna Data dan Informasi Kesehatan.
Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan nasional didasarkan pada Standar Data Kesehatan, Informasi Kesehatan, dan Indikator Kesehatan untuk menghasilkan data dan informasi yang dibutuhkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Sistem Informasi Kesehatan nasional dikelola oleh unit kerja pada Kementerian.
Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 melaksanakan kegiatan pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e pada skala nasional, berupa:
a. permintaan Data dan Informasi Kesehatan kepada pihak yang terkait dengan pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan;
b. pengumpulan dan/atau penggabungan data rutin dan nonrutin dari sumber data;
c. pengolahan Data Kesehatan;
d. penyimpanan, pemeliharaan, dan penyediaan cadangan Data dan Informasi Kesehatan;
e. pemberian umpan balik ke sumber data;
f. pelaksanaan analisis data sesuai kebutuhan;
g. penyebarluasan Informasi Kesehatan dengan menggunakan media elektronik dan/atau media nonelektronik sesuai kebutuhan;
h. penyediaan akses; dan
i. pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pengembangan Sistem Informasi Kesehatan daerah dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga.
Sistem Informasi Kesehatan provinsi dikelola oleh unit kerja struktural atau fungsional pada satuan kerja perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Unit kerja struktural atau fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 melaksanakan kegiatan pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e pada skala provinsi, berupa:
a. permintaan Data dan Informasi Kesehatan kepada pihak yang terkait dengan pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pengumpulan dan/atau penggabungan data rutin dan nonrutin dari sumber data;
c. pengolahan Data Kesehatan;
d. penyimpanan, pemeliharaan, dan penyediaan cadangan Data dan Informasi Kesehatan;
e. pemberian umpan balik ke sumber data;
f. pelaksanaan analisis data sesuai kebutuhan;
g. penyebarluasan Informasi Kesehatan dengan menggunakan media elektronik dan/atau media nonelektronik sesuai kebutuhan;
h. penyediaan akses;
i. pengiriman Data dan Informasi Kesehatan yang dibutuhkan dalam pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan nasional; dan
j. pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pengembangan Sistem Informasi Kesehatan daerah kabupaten/kota dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua.
Sistem Informasi Kesehatan kabupaten/kota dikelola oleh unit kerja struktural atau fungsional pada satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Unit kerja struktural atau fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 melaksanakan kegiatan pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e pada skala kabupaten/kota, berupa:
a. permintaan Data dan Informasi Kesehatan kepada pihak yang terkait dengan pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan;
b. pengumpulan dan/atau penggabungan data rutin dan nonrutin dari sumber data;
c. pengolahan Data Kesehatan;
d. penyimpanan, pemeliharaan, dan penyediaan cadangan Data dan Informasi Kesehatan;
e. pemberian umpan balik ke sumber data;
f. pelaksanaan analisis data sesuai kebutuhan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. penyebarluasan Informasi Kesehatan dengan menggunakan media elektronik dan/atau media nonelektronik sesuai kebutuhan;
h. pengiriman Data dan Informasi Kesehatan yang dibutuhkan dalam pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan provinsi dan nasional; dan
i. pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pengembangan Sistem Informasi Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama.
(1) Sistem Informasi Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dikelola oleh unit pengelola Sistem Informasi Kesehatan.
(2) Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan kedua, unit pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap fungsi dengan unit lainnya.
(3) Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga, unit pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibentuk sebagai unit struktural atau unit fungsional tersendiri.
Setiap Unit pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 melaksanakan kegiatan pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e sesuai jenis atau kualifikasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan, berupa:
a. pencatatan kegiatan pelayanan kesehatan, termasuk pengelolaan rekam medik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengumpulan dan/atau penggabungan data rutin dan nonrutin dari sumber data;
c. pengolahan Data Kesehatan;
d. penyimpanan, pemeliharaan, dan penyediaan cadangan Data dan Informasi Kesehatan;
e. pelaksanaan analisis data sesuai kebutuhan;
f. penyebarluasan Informasi Kesehatan dengan menggunakan media elektronik dan/atau media nonelektronik sesuai kebutuhan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. pengiriman Data dan Informasi Kesehatan yang dibutuhkan dalam pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan kabupaten/kota, provinsi, dan nasional; dan
h. pelaksanaan pengembangan Sistem Informasi Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mengoperasikan sendiri sistem elektronik rekam medik.
(2) Sistem elektronik rekam medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terintegrasi dengan sistem elektronik rekam medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain.
(3) Sistem elektronik rekam medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mampu interkonektivitas dengan Sistem Elektronik Kesehatan dan sistem elektronik lainnya.
(1) Untuk mewujudkan pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan yang berdaya guna dan berhasil guna, setiap pengelola Sistem Informasi Kesehatan dapat melakukan kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat.
(2) Kerja sama dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai lingkup tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing yang terkait dengan pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan.
(3) Pelaksanaan kerja sama dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Koordinator pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 untuk pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan skala nasional, dilaksanakan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga Pemerintah terkait dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Koordinator pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 untuk pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan skala provinsi, dilaksanakan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, berkoordinasi dengan unit kerja sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam Pasal 32, kementerian/lembaga Pemerintah terkait, satuan kerja perangkat daerah provinsi terkait, dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Koordinator pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 untuk pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan skala kabupaten/kota, dilaksanakan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, berkoordinasi dengan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, kementerian/lembaga Pemerintah terkait, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau satuan kerja perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota terkait.
(4) Koordinator pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 untuk pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan skala Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dilaksanakan oleh unit pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, berkoordinasi dengan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, kementerian/lembaga Pemerintah terkait, Pemerintah Daerah provinsi, satuan kerja perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota terkait, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan terkait.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.