Correct Article 72
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Current Text
(1) Pendanaan penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan yang dikelola oleh Pemerintah, termasuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendanaan penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan yang dikelola oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik swasta/masyarakat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
