Correct Article 8
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Current Text
(1) Informasi Kesehatan terdiri atas:
a. informasi upaya kesehatan;
b. informasi penelitian dan pengembangan kesehatan;
c. informasi pembiayaan kesehatan;
d. informasi sumber daya manusia kesehatan;
e. informasi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. informasi manajemen dan regulasi kesehatan; dan
g. informasi pemberdayaan masyarakat.
(2) Informasi upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. penyelenggaraan pencegahan, peningkatan, pengobatan, dan pemulihan kesehatan; dan
b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3) Informasi penelitian dan pengembangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. hasil penelitian dan pengembangan kesehatan; dan
b. hak kekayaan intelektual bidang kesehatan.
(4) Informasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. sumber dana;
b. pengalokasian dana; dan
c. pembelanjaan.
(5) Informasi sumber daya manusia kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. jenis, jumlah, kompetensi, kewenangan, dan pemerataan sumber daya manusia kesehatan;
b. sumber daya untuk pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan; dan
c. penyelenggaraan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.
(6) Informasi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. jenis, bentuk, bahan, jumlah, dan khasiat sediaan farmasi;
b. jenis, bentuk, jumlah, dan manfaat alat kesehatan; dan
c. jenis dan kandungan makanan.
(7) Informasi manajemen dan regulasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. perencanaan kesehatan;
b. pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya www.djpp.kemenkumham.go.id
manusia kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan, pemberdayaan masyarakat;
c. kebijakan kesehatan; dan
d. produk hukum.
(8) Informasi pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. jenis organisasi kemasyarakatan yang peduli kesehatan; dan
b. hasil kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, termasuk penggerakan masyarakat.
Your Correction
