Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi Kesehatan terdiri atas: a. informasi upaya kesehatan; b. informasi penelitian dan pengembangan kesehatan; c. informasi pembiayaan kesehatan; d. informasi sumber daya manusia kesehatan; e. informasi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan; www.djpp.kemenkumham.go.id f. informasi manajemen dan regulasi kesehatan; dan g. informasi pemberdayaan masyarakat. (2) Informasi upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi mengenai: a. penyelenggaraan pencegahan, peningkatan, pengobatan, dan pemulihan kesehatan; dan b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (3) Informasi penelitian dan pengembangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi mengenai: a. hasil penelitian dan pengembangan kesehatan; dan b. hak kekayaan intelektual bidang kesehatan. (4) Informasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat informasi mengenai: a. sumber dana; b. pengalokasian dana; dan c. pembelanjaan. (5) Informasi sumber daya manusia kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat informasi mengenai: a. jenis, jumlah, kompetensi, kewenangan, dan pemerataan sumber daya manusia kesehatan; b. sumber daya untuk pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan; dan c. penyelenggaraan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan. (6) Informasi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit memuat informasi mengenai: a. jenis, bentuk, bahan, jumlah, dan khasiat sediaan farmasi; b. jenis, bentuk, jumlah, dan manfaat alat kesehatan; dan c. jenis dan kandungan makanan. (7) Informasi manajemen dan regulasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit memuat informasi mengenai: a. perencanaan kesehatan; b. pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya www.djpp.kemenkumham.go.id manusia kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan, pemberdayaan masyarakat; c. kebijakan kesehatan; dan d. produk hukum. (8) Informasi pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit memuat informasi mengenai: a. jenis organisasi kemasyarakatan yang peduli kesehatan; dan b. hasil kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, termasuk penggerakan masyarakat.
Your Correction