Correct Article 41
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Current Text
(1) Untuk mewujudkan pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan yang berdaya guna dan berhasil guna, setiap pengelola Sistem Informasi Kesehatan dapat melakukan kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat.
(2) Kerja sama dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai lingkup tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing yang terkait dengan pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan.
(3) Pelaksanaan kerja sama dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
