Correct Article 79
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lama 2 (dua) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
