Correct Article 20
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Current Text
(1) Pengolahan Data dan Informasi Kesehatan meliputi:
a. pemrosesan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. analisis; dan
c. penyajian.
(2) Pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. validasi;
b. pengkodean;
c. alih bentuk (transform); dan
d. pengelompokan.
(3) Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terlebih dulu dilakukan penggalian data (data mining).
(4) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk:
a. tekstual;
b. numerik; dan
c. model lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik.
Your Correction
