Correct Article 19
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Current Text
(1) Pengolahan Data dan Informasi Kesehatan dilakukan dengan menggunakan Sistem Elektronik Kesehatan yang memiliki kemampuan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem Elektronik Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terhubung dengan Sistem Elektronik Kesehatan yang dikelola oleh Menteri.
(3) Dalam hal pengelola Sistem Informasi Kesehatan belum memiliki infrastuktur Sistem Elektronik Kesehatan, pengolahan Data dan Informasi Kesehatan dapat dilakukan melalui sistem nonelektronik.
(4) Pengolahan Data dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan di dalam negeri.
(5) Dalam keadaan tertentu Pengolahan Data dan Informasi Kesehatan dapat dilakukan di luar negeri atas izin Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
