Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data dan Informasi Kesehatan dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan bersumber dari: a. fasilitas kesehatan, termasuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta; dan b. masyarakat, baik perorangan maupun kelompok. (2) Data dan Informasi Kesehatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah terkait.
Your Correction